Sunday, April 21, 2013

E-KTP Jangan Sampai Hilang


Bagi Anda yang sudah memiliki E-KTP harap menyimpannya dengan baik, ada baiknya E-KTP Di foto copy bisa juga di scan di komputer sehingga anda memiliki dokumen apabila yang asli hilang. berikut langkah-langkah yang dapat anda lakukan apabila E-KTP anda hilang.

1. untuk proses kehilangan dokumen tetap dilakukan pelaporan ke pihak kepolisian untuk memdapatkan  keterangan kehilangan dan pengantar RT/RW untuk melaporkan kehilangan di kelurahan.
2. Anda akan mendapatkan kembali KTP manual karena proses pencetakan E-KTP dilakukan di  Kemendagri.
3. Kemendagri melakukan pencetakan untuk seluruh e-KTP bagi penduduk Indonesia yang telah melakukan  perekaman Indonesia hingga saat ini. karena pencetakan belum dapat dilakukan oleh pemerintah daerah (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ) setempat.

 Demikian langkah-langkah yang bisa diberikan apabila E-KTP hilang

Info :  Bagi Warga Kelurahan Meruya Utara yang telah melakukan perekaman E-KTP dan belum mendapatkan E-KTP harap menukarkan KTP yang lama dengan E-KTP.
- Apabila E-KTP belum ada dan masa berlaku KTP Lama sudah habis harap memperpanjang dahulu KTP yang lama sambil menunggu pencetakan E-KTP anda selesai.




No comments:

Post a Comment