Bagi Anda yang sudah memiliki E-KTP harap menyimpannya dengan baik, ada baiknya E-KTP Di foto copy bisa juga di scan di komputer sehingga anda memiliki dokumen apabila yang asli hilang. berikut langkah-langkah yang dapat anda lakukan apabila E-KTP anda hilang.
1. untuk proses kehilangan dokumen tetap dilakukan pelaporan ke pihak
kepolisian untuk memdapatkan keterangan kehilangan dan pengantar RT/RW
untuk melaporkan kehilangan di kelurahan.
2. Anda akan
mendapatkan kembali KTP manual karena proses pencetakan E-KTP dilakukan di Kemendagri.
3. Kemendagri melakukan pencetakan untuk seluruh e-KTP bagi
penduduk Indonesia yang telah melakukan perekaman Indonesia hingga
saat ini. karena pencetakan belum dapat dilakukan oleh pemerintah daerah
(Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ) setempat.
Demikian langkah-langkah yang bisa diberikan apabila E-KTP hilang
Info : Bagi Warga Kelurahan Meruya Utara yang telah melakukan perekaman E-KTP dan belum mendapatkan E-KTP harap menukarkan KTP yang lama dengan E-KTP.
- Apabila E-KTP belum ada dan masa berlaku KTP Lama sudah habis harap memperpanjang dahulu KTP yang lama sambil menunggu pencetakan E-KTP anda selesai.

No comments:
Post a Comment